SVLK Permudah Menembus Pasar Ekspor

Indonesia telah menandatangani kerjasama dengan Uni Eropa sebagai wujud komitment dalam perbaikan tata kelola perdagangan kayu (good governance). Kewajiban dari negara-negara Eropa sendiri adalah mempromosikan tentang legalitas bahan baku (kayu) yang diekspor dari Indonesia kepada para pengguna maupun buyer-buyer di Negara Eropa sendiri. Untuk pemenuhan legalitas kayu tersebut maka dibangunlah suatu standart penjaminan terhadap legalitas kayu (bahan baku). Standart itu kemudian sering disebut sebagai SVLK (Standart Verifikasi Legalitas Kayu). Di Kabupaten Gianyar Sosialisasi SVLK mulai dilaksanakan atas kerjasama Disperindag Gianyar dengan Yayasan Wisnu yang dibuka oleh Kepala Disperindag Kabupaten Gianyar Drs. Gede Widarma Suharta,MM, di Hotel Gianyar, (28/6).

70 peserta sosialisasi yang berasal dari para pengusaha industrI kecil dan menengah pelaku pengrajin kayu mengikuti soasialisasi SVLK dengan menghadirkan nara sumber dari UGM Yogyakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Bali, dan Asiosiasi Wirausaha Kehutanan Masyarakat Indonesia ( AWKMI).

Nara sumber dari UGM Yogyakarta Teguh Yuwono menyampaikan Sertifikasi SVLK adalah instrumen yang berharga dalam penilaian legalitas produk kayu Indonesia dan diharapkan hal ini dilihat sebagai unsur kuat jaminan bagi pembeli di Eropa. Manfaat yang diharapkan Indonesia menjalankan SVLK adalah: bisa membantu menyelamatkan pendapatan negara bukan pajak/penerimaan negara dan meningkatkan citra RI di luar negeri atas komitmen memberantas ilegal logging dan perdagangannya, penguatan kapasitas penduduk supaya terlepas dari kegiatan ilegal loging.

Di Kabupaten Gianyar sendiri dipandang cukup perlu bagi pelaku pengusaha kayu mengetahui tentang SVLK. Mengingat di Gianyar sebagaian besar pengrajin menggunakan bahan baku kayu. Disamping itu karena SVLK telah menjadi komitmen Pemerintah RI dalam memberantas illegal loging dan juga dapat meningkatkan kinerja industri perkayuan dan produk turunannya sehingga diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kinerja ekspor. Para pengusaha dan pengrajin kayu di Kabupaten Gianyar diharapkan segera mengurus sertivikasi SVLK mengingat Tahun 2014, SVLK akan diterapkan untuk semua pelaku industri perkayuan mulai dari forest management unit sampai dengan industri produk berbahan kayu di Indonesia. (Humas Gianyar)

Sumber : http://www.gianyarkab.go.id/svlk-permudah-menembus-pasar-ekspor/